Seluk Beluk Fintech


FinTech memiliki sejumlah keunggulan dibanding layanan finansial konvensional, termasuk kecepatan, pemanfaatan analisis data, dan kemampuan untuk menyajikan produk non-standar




Pengertian Fintech


Sebenarnya belum ada definisi baku tentang Fintech. Namun, National Digital Research Centre atau NDRC mendefinisikan Fintech sebagai istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Bisa juga dengan inovasi finansial yang diberi sentuhan teknologi modern. Bisa juga dengan arti segmen di dunia start up yang membantu untuk memaksimalkan dalam penggunaan teknologi untuk mengubah, mempertajam atau mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan.
Jadi, dari mulai metode pembayaran hingga transfer dana, pengumpulan dana, pinjaman bahkan sampai pada pengelolaan aset bisa kemudian dipercepat dan dipersingkat dengan menggunakan teknologi. Berdasarkan hal ini, maka wajar jika fintech kemudian secara cepat menjadi kebutuhan yang akhirnya mengubah gaya hidup orang banyak khususnya mereka yang bergelut di bidang teknologi dan keuangan. 

Sejarah Perkembang Fintech

  • Awal Perkembangan FinTech di Dunia

FinTech di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global.
Di era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer. Dari sini, benih-benih FinTech mulai muncul di back office bank serta fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model finansial E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage saham online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.
Tahun 1998 adalah saat di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan softwaredapat dengan mudah diraih dengan FinTech.

Jenis-jenis Fintech di Indonesia
  1. Crowdfunding atau penggalangan dana secara massal adalah salah satu model fintech yang tengah populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan adanya teknologi ini, orang-orang dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif atau program sosial yang mereka pedulikan. Salah satu contohya adalah penggalangan dana untuk membangun Pesawat R80 yang didesain oleh BJ Habibie. Contoh start-up fintech dengan model crowdfunding yang kini tengah populer di Indonesia adalah KitaBisa.
  2. Microfinancing adalah salah satu layanan fintech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan keuangan mereka sehari-hari. Karena masyarakat dari golongan ekonomi ini kebanyakan tidak memiliki akses ke institusi perbankan, maka mereka pun mengalami kesulitan untuk memperoleh modal usaha guna mengembangkan usaha atau mata pencaharian mereka. Startup fintech microfinancing berusaha menjembatani permasalahan tersebut dengan menyalurkan secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam. Sistem bisnis dirancang agar return bernilai kompetitif bagi pemberi pinjaman, namun tetap attainable bagi peminjamnya. Salah satu startup yang bergerak dalam bidang microfinancing ini adalah Amartha yang menghubungkan pengusaha mikro di pedesaan dengan pemodal secara online.
  3. P2P Lending Service, atau lebih dikenal sebagai fintech untuk peminjaman uang. Fintech ini membantu masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk memenuhi kebutuhan. Dengan fintech ini, konsumen dapat meminjam uang dengan lebih mudah untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup tanpa harus melalui proses berbelit-belit yang sering ditemui di bank konvensional. Salah satu contoh dari fintech yang bergerak dalam bidang peminjaman uang ini adalah AwanTunai, sebuah startup yang memberikan fasilitas cicilan digital dengan aman dan mudah. AwanTunai sendiri telah teregistrasi di OJK sehingga seluruh transaksi peminjaman di aplikasi ini telah diawasi dan terjamin keamanannya.
  4. Market Comparison atau pembanding pasar. Dengan fintech ini, konsumen dapat membandingkan berbagai macam produk keuangan dari berbagai penyedia jasa keuangan tersebut dari asuransi, KTA, KPR, dan lain-lain. Fintech Market Comparison ini juga dapat berfungsi sebagai perencana finansial. Dengan bantuan fintech ini, penggunanya dapat mendapatkan beberapa pilihan pilihan investasi untuk kebutuhan di masa depan.
  5. Digital Payment SystemFintech yang bergerak di bidang ini menyediakan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa & pascabayar, kartu kredit, atau token listrik PLN. Salah satu contoh fintech yang bergerak dalam digital payment system ini adalah Payfazz yang berbasis keagenan untuk membantu masyarakat Indonesia, terutama mereka yang tidak memiliki akses ke bank, untuk melakukan pembayaran berbagai macam tagihan setiap bulannya.



Salah Satu Contoh dari Fintech

  • Modalku

Modalku adalah perusahaan rintisan (startup) teknologi keuangan yang bergerak di bidang peer-to-peer lending dan berbasis di DKI JakartaIndonesia. Modalku merupakan platform online pertama di Indonesia yang menghubungkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) “layak namun belum layak kredit” yang membutuhkan pinjaman modal kerja dengan pemberi pinjaman yang mencari alternatif investasi terjangkau dan menarik.

Sejarah

Sebelum mendirikan Modalku, Reynold Wijaya bersama Kelvin Teo mendirikan Funding Societies di Singapura pada tahun 2015, saat mereka berdua masih berstatus murid di Harvard Business School. Sama seperti Modalku, Funding Societies mengoperasikan platform online di mana Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat menggalang dana dari pemberi pinjaman yang mencari alternatif investasi.

Funding Societies berhasil memenangkan gelar Best Start-Up dalam lomba Tech in Asia Tour: Road to Tokyo (divisi Singapura) pada bulan Agustus 2015. Pada akhir Juli 2016, Funding Societies mengklaim telah mendanai pinjaman sebesar Rp 81 miliar bagi 92 UKM.
Sebagai upaya membawa model bisnis peer-to-peer lending ke Indonesia, Modalku didirikan pada bulan Januari 2016 oleh Reynold Wijaya, Kelvin Teo, dan Iwan Kurniawan. Sejak peluncuran Modalku, ratusan UKM telah mendaftar untuk mendapatkan pinjaman usaha.

Modalku, bersama dengan perusahaan konsultan manajemen internasional Oliver Wyman, menggelar Indonesia Fintech Conference pada bulan April 2016. Acara ini diadakan untuk mendorong pembentukan regulasi bagi dunia teknologi finansial (fintech) di Indonesia. Karena itu, beberapa tokoh kunci Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pembicara di Indonesia Fintech Conference – termasuk Ketua Dewan Komisioner Muliaman Hadad dan CEO Bank Sinarmas, Pak Freenyan Liwang.

Bersama dengan acara Indonesia Fintech Conference, Modalku meluncurkan laporan berjudul “Era Baru Marketplace Lending: Mendukung Missing Middle di Indonesia.” Lewat laporan ini, Modalku mengungkapkan bahwa target peminjam mereka merupakan segmen “missing middle” Indonesia, dengan sebutan lokal “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit.” Bagi Modalku, “missing middle” merupakan usaha-usaha dengan pendapatan di antara 10 dan 100 juta rupiah per bulan yang memiliki kapasitas dan potensi untuk tumbuh, namun terhambat kurangnya akses ke pinjaman.

Pada akhir Juli 2016, Modalku mengklaim masih mempertahankan tingkat default 0% dan tingkat pengembalian 100%. Di saat yang sama, Modalku mengklaim telah mendanai pinjaman sebesar Rp 8 miliar bagi 38 UKM Indonesia.

Model Bisnis

Modalku menyediakan proses pendaftaran yang sepenuhnya online. Calon peminjam diminta mengisi biodata lengkap, jumlah pinjaman yang diinginkan, serta sejumlah dokumen dan laporan keuangan. Pinjaman Modalku merupakan pinjaman tanpa agunan. Modalku menawarkan pinjaman sebesar 50 juta – 1 miliar rupiah dengan tenor 3, 6, atau 12 bulan. Modalku mengklaim bahwa pinjaman siap dicairkan dalam waktu kurang lebih 3 hari.

Setelah proses pendaftaran, Modalku akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak setiap aplikasi pinjaman. Modalku mengharuskan beberapa syarat bagi peminjam, di antaranya: merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki omzet bisnis minimal 20 juta/bulan, dan bisnis telah beroperasi minimal 1 tahun.

Pemberi pinjaman juga melewati proses pendaftaran yang sepenuhnya online. Setelah membuat akun di situs Modalku, pemberi pinjaman diminta mengisi data yang diperlukan lalu memasukkan dana minimal 10 juta rupiah. Pemberi pinjaman dapat memilih pinjaman mana yang ingin ia danai berdasarkan informasi yang disediakan situs Modalku mengenai peminjam dan jenis usaha, jumlah pinjaman yang dibutuhkan, serta suku bunga pinjaman. Setiap pemberi pinjaman minimal memasukkan 1 juta rupiah ke dalam setiap UKM yang ingin ia danai. Lewat skema ini, pemberi pinjaman mendapatkan pengembalian dari bunga sebesar 12-18% p.a.

Komentar