Setiap perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Maka dari itu, disini saya akan memberikan beberapa pengertian dan & faktor-faktor dari GCG dan contoh perusahannya seperti apa.
- Pengertian GCG (Good Corporate Governance)
Berikut pengertian GCG menurut beberapa pakar sebagai berikut :
Menurut Cadbury Commitee of United Kingdom (1922) :” Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.
Muh. Effendi (2009) dalam bukunya The Power of Good Corporate Governance, pengertian GCG adalah suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.
Soekrisno Agoes (2006), Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah : Sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Disebut juga sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya dan penilaian kinerjanya.
Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes,2006) menjelaskan tatakelola perusahaan yang baik adalah “Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain. Dimana hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk aturan permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan, cara pencapaian tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan”.
Dari pendapat pakar diatas dapat dikatakan bahwa Good Corporate Governance (GCG) adalah seperangkat peraturan yang mengatur, mengelola dan mengawasi hubungan antara para pengelola perusahaan dengan stakeholders disuatu perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas GCG menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011).
- Sejarah GCG
Sejarah lahirnya GCG muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati, 2012). Maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan – perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat, maka untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan komisaris sebagai salah satu wacana penegakan GCG.
Diindonesia, konsep GCG mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan-perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012).
Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.
- Faktor-faktor untuk Menilai GCG
Bank harus melakukan penilaian sendiri (self assessment) secara berkala yang paling kurang meliputi 11 (sebelas) Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG yaitu:
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
- Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;
- Penanganan benturan kepentingan;
- Penerapan fungsi kepatuhan;
- Penerapan fungsi audit intern;
- Penerapan fungsi audit ekstern;
- Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
- Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposures);
- Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan GCG dan pelaporan internal; dan
- Rencana strategis Bank.
Selain itu, perlu diperhatikan pula informasi lainnya yang terkait penerapan GCG Bank di luar 11 (sebelas) Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG seperti misalnya permasalahan yang timbul sebagai dampak kebijakan remunerasi pada suatu bank atau perselisihan internal Bank yang mengganggu operasional dan/atau kelangsungan usaha Bank. Sebagai contoh, penetapan bonus yang didasarkan pada pencapaian target di akhir tahun, dimana penetapan target tersebut sangat tinggi (ambisius) sehingga mengakibatkan dilakukannya praktek-praktek yang tidak sehat oleh manajemen ataupun pegawai bank dalam pencapaiannya.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan menggunakan pendekatan risiko (RBBR), penilaian terhadap pelaksanaan GCG yang berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar tersebut dikelompokkan dalam suatu governance system yang terdiri dari 3 (tiga) aspek governance, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome.
- Contoh Perusahaan yang menerapkan GCG
Salah satunya ada PT. Kimia Farma.

1. Tata Kelola Perusahaan.
Kegiatan usaha di bidang farmasi yang berkualitas
tercermin dari pertumbuhan bisnis serta ekspansi usaha
yang didukung oleh penerapan tata kelola perusahaan
yang baik Good Corporate Governance (GCG). Penerapan
tata kelola perusahaan yang baik akan memberikan
kepercayaan serta keyakinan kepada para pemangku
kepentingan bahwa pengelolaan bisnis dilakukan secara
akuntabel.
PT Kimia Farma (Persero) Tbk, sebagai Perusahaan
Publik dan juga merupakan Badan Usaha Milik Negara,
memiliki komitmen untuk menerapkan GCG dalam
pengelolaan Perseroan. GCG merupakan proses dan
mekanisme pengelolaan perusahaan yang digunakan
oleh organ perusahaan, yaitu Pemegang Saham, Dewan
Komisaris, dan Direksi untuk memenuhi akuntabilitas dan
meningkatkan keberhasilan usaha berdasarkan peraturan
perundangan dan etika berusaha yang baik.
Tujuan Perseroan mengimplementasi GCG adalah:
1. Mengoptimalkan nilai perusahaan dengan cara
meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas,
responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran agar
Perseroan memiliki daya saing yang kuat;
2. Mendorong pengelolaan perusahaan secara
profesional, transparan dan efisien serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian
Perseroan;
3. Mendorong agar Perseroan dalam membuat keputusan
dan menjalankan tindakan senantiasa dengan nilai
moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran
akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan
terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian
lingkungan di sekitar area operasi Perseroan;
4. Menciptakan citra perusahaan yang baik.
Di samping itu, dengan penerapan GCG, diharapkan nilai
Kimia Farma sebagai perusahaan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) akan menjadi lebih maksimal dan dapat
meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian nasional.
Kimia Farma mempunyai komitmen untuk menempatkan
GCG sebagai fondasi utama dalam seluruh kegiatan
operasinya dan senantiasa berupaya mewujudkan
prinsip-prinsip GCG di dalam kegiatan Perseroan secara
konsisten sebagai bagian integral dari praktik bisnis
Perseroan. Komitmen ini didukung penuh oleh seluruh
jajaran manajemen dan karyawan Perseroan.
Sebagai jaminan atas penerapan praktik GCG di Perseroan,
segenap Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Kimia
Farma menandatangani dokumen Pernyataan Komitmen
GCG secara rutin setiap tahunnya.
Sumber Referensi :
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/ (diakses pada tanggal 1/11/2018, 19.45-20.08 WIB)
https://arsasi.wordpress.com/2015/09/01/self-assessment-gcg-perbankan/ (diakses pada tanggal 1/11/2018, 20.23 WIB)
https://www.kimiafarma.co.id/images/laporan-tahunan/Laporan-Tahunan-2017.pdf (diakses pada tanggal 2/11/2018, 19.00 WIB)
https://businessenvironment.wordpress.com/2007/04/30/membangun-tatakelola-perusahaan-menurut-prinsip-prinsip-gcg/ (diakses pada tanggal 2/11/2018, 19.30 WIB)
Komentar
Posting Komentar