Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila sendiri adalah cara suatu negara mengatur kehidupan ekonominya yang dijalankan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam rangka mencapai kemakmuran dan cita–cita bangsa. Adapun pelaksanaan sistem ekonomi suatu negara dapat dilihat dari keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sistem ekonomi suatu negara dapat berbeda–beda antara satu negara dengan negara lainnya. Ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi perbedaan atau penentuan sistem ekonomi yang diterapkan negara. Beberapa hal tersebut dapat berupa faktor ideologi/ falsafah hidup bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Sejarah Sistem Ekonomi Pancasila
Suatu negara tentu menginginkan suatu sistem ekonomi yang paling tepat untuk diterapkan di negaranya. Untuk bisa menentukan sistem ekonomi yang tepat ini tentunya tidak mudah. Indonesia sendiri juga banyak melalui proses pemikiran yang cukup kritis dalam mempertimbangkan sistem ekonomi yang akan digunakan.
Sejak negara Republik Indonesia berdiri, para tokoh negara sudah banyak yang berusaha merumuskan bentuk perekonomian yang paling tepat bagi bangsa Indonesia. Beberapa tokoh yang berusaha mencari model sistem ekonomi ini di antaranya adalah Bung Hatta.
Bung Hatta pernah mencetuskan ide tentang dasar perekonomian Indonesia yang tepat dan sesuai dengan cita-cita bangsa, berupa tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri Edi Swasono, 1985). Namun, ini tidak berarti bahwa semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi. Sebab, jika kita memaksakan penerapan koperasi, maka hal ini justru melanggar dasar ekonomi koperasi itu sendiri.
Selain Muhammad Hatta, ada juga tokoh ekonomi Indonesia, Sumitro Djojohadikusumo, yang dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa cita-cita ekonomi bangsa Indonesia yang pas adalah ekonomi semacam campuran.
Namun, dalam proses perkembangannya, disepakatilah bentuk ekonomi Pancasila yang mengandung unsur penting berupa Demokrasi Ekonomi. Ini artinya, sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila di Indonesia.
Landasan Sistem Ekonomi Pancasila
Landasan sistem ekonomi Pancasila dapat dilihat dari uraian dalam pasal Undang–Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945. Namun, landasan pokok yang dijadikan acuan secara terang adalah pada pasal 33 UUD 1845.
Sistem ekonomi yang diterapkan di negara Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Adapun maksud dari demokrasi ekonomi ini adalah penerapan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan dasar : dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah.
Prof. Mubyarto (1981) menguraikan adanya lima landasan idiil dalam penerapan Sistem Ekonomi Pancasila, yang didasarkan pada lima sila Pancasila, sebagai berikut :
- Moral agama
- Moral kemerataan sosial
- Moral nasionalisme ekonomi
- Moral kerakyatan
- Moral keadilan sosial
Karakteristik Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila yang diterapkan di Indonesia memiliki beberapa karakteristik atau ciri utama yang berlandaskan pada demokrasi ekonomi. Suroso (1993) mengungkapkan bahwa demokrasi ekonomi sebagai dasar kehidupan perekonomian di Indonesia memiliki ciri–ciri positif demokrasi Pancasila.
Adapun ciri positif demokrasi pancasila tersebut, berupa:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan dasar asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan landasan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya terletak pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan sesuai yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas tertentu yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 33 berikut Penjelasannya telah memberikan perintah atau amanah secara jelas dan tegas mengenai hal-hal asas, apa yang dikuasai negara, dan tujuan yang ingin dicapai dari sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia, yakni untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat Indonesia, dan bukan sekedar kemakmuran orang – perorang.
Dari sini, harus dipahami bahwa proses atau mekanisme untuk mencapai tujuan yang diinginkan ini tidak boleh menyimpang ataupun bertentangan dengan tujuan utamanya, yakni kemakmuran rakyat. Semua upaya atau proses untuk mewujudkan keadilan sosial sudah harus selaras, dan tidak boleh dibelok-belokan ataupun ditunda-tunda dengan berbagai alasan.
Kemudian, jika merujuk dari ciri positif demokrasi Pancasila di atas, dapat kita simpulkan bahwa terdapat lima ciri utama dalam sistem ekonomi Pancasila. Berikut adalah ciri utama sistem ekonomi Pancasila di Indonesia:
- Adanya peranan dominan dari koperasi bersama dengan perusahaan negara dan perusahaan swasta.
- Manusia dipandang secara utuh, dan bukannya semata-mata sebagai makhluk ekonomi, melainkan juga makhluk sosial.
- Terdapat kehendak sosial yang kuat untuk menuju arah egalitarianisme atau pemerataan sosial.
- Prioritas utama adalah terciptanya suatu perekonomian nasional yang tangguh.
- Pelaksanaan sistem desentralisasi yang diimbangi dengan adanya perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi nasional.
Pasar dalam Sistem Ekonomi Pancasila
Ciri utama sebagai karakteristik utama Sistem Ekonomi Pancasila di atas, juga menjadi bentuk pasar dalam sistem ekonomi Pancasila. Namun, bentuk pasar ekonomi Pancasila tersebut tidak hanya diwujudkan dalam hal tersebut, melainkan juga harus menghindari beberapa hal, yang sangat ditentang oleh sistem ekonomi Pancasila.
Dalam sistem ekonomi Pancasila, sangat menentang terhadap adanya tindak Free fight liberalism, Etatisme, dan Monopoli. Sekali pun demikian, tiga hal ini juga dianggap sangat rentan terjadi dalam sistem ekonomi Pancasila. Karenanya, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar penerapan sistem ekonomi Pancasila dapat tetap sejalan dengan tujuan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
- Free fight liberalism, yang merupakan suatu bentuk kebebasan usaha yang tidak terkendali, sehingga dapat memungkinkan terjadinya eksploitasi bagi kaum ekonomi lemah. Kondisi ini pada akhirnya juga dapat berimbas pada semakin bertambah luasnya kesenjangan sosial atau jurang pemisah antara kaya dan miskin.
- Etatisme, yakni suatu tindakan keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan terhadap ekonomi masyarakat, sehingga berimbas pada matinya motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
- Monopoli, yakni adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada satu pihak atau kelompok tertentu, tanpa adanya pesaing, sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain, selain mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.
Pada dasarnya, berbagai peraturan dan larangan ini bertujuan untuk menjadikan Sistem Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan sosial dan mampu untuk mewujudkan pasar yang tepat bagi masyarakat.
Dalam sistem ekonomi suatu negara sendiri, keberadaan pasar merupakan mekanisme terpenting, dikarenakan lewat pasar inilah sumber-sumber ekonomi yang tersedia dialokasikan atau teralokasikan dengan prinsip sesuai mazhab ekonomi yang dianut.
Pasal 33 telah secara tegas mengamanatkan adanya kehadiran negara atau peran aktifnya sebagai pengatur ataupun pelaku pasar, sekaligus menetapkan barang atau jasa apa yang seharusnya negara terlibat di dalamnya, demi kemakmuran rakyat yang sebesar –besarnya.
Negara harus lebih banyak mengontrol pasar yang berkaitan dengan hal-hal yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan yang penting bagi negara. Implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 ini selanjutnya akan menentukan serta mempengaruhi tingkat keberpihakan negara atau kemana arah kebijakannya tergantung pada peran yang diambil negara, aturan pasar yang diberlakukan dan barang atau jasa apa saja yang diatur, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari sini, dapat dipahami bahwa Pasal 33 UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai mazhab ekonomi tersendiri atau ideologi ekonomi bagi bangsa Indonesia. Perlu dipahami pula bahwa kekuatan negara tidak hanya terletak pada besarnya APBN, dan kemana atau bagaimana APBN dialokasikan.
Lebih dari itu, kekuatan negara juga terletak pada kewenangannya dalam membuat undang-undang (pengaturan) yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umum bagi rakyatnya.
Setidak–tidaknya, negara harus mampu menjamin pemenuhan terhadap kebutuhan dasar hidup rakyatnya, yaitu hajat hidup orang banyak, dan yang dianggap penting bagi negara, seperti misalnya nuklir dan persenjataan. Dari sinilah, pentingnya pemilihan dan penerapan sistem ekonomi Pancasila secara tepat bagi suatu negara.
Daftar Referensi :
https://portal-ilmu.com/pengertian-sistem-ekonomi-pancasila/ (diakses pada tanggal 29/03/2019, 19.00)
Komentar
Posting Komentar